Minggu, 18 Maret 2012

Jasa-jasa BANK

Jasa Jasa Perbankan

TRANSFER



Transfer  adalah  suatu  kegiatan  jasa  bank  untuk  memindahkan  sejumlah  dana tertentu  sesuai  dengan  perintah  si pemberi  amanat yang  ditujukan  untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang  yang  bersifat  timbal  balik,  artinya  bila  satu  cabang  mendebet                                         cabang  lain mengkredit.
1.      TRANSFER KELUAR

Salah  satu  jenis  pengiriman  uang  yang  dapat  menyederhanakan  lalu  lintas pembayaran  adalah  dengan  pengiriman  uang  keluar.  Media  untuk  melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
2.         TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar  sejumlah  uang  kepada  seseorang  beneficiary.  Dalam  hal  ini  bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat

telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

INKASO



Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1.         WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran

Yaitu warkat   warkat  inkaso yang  tidak dilampirkan dengan  dokumen  

dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen dokumen lainnya  seperti  kwitansi,  faktur,  polis  asuransi  dan  dokumen   dokumen penting.
2.         JENIS INKASO

a.   Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah  bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih  warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.   Inkaso masuk

Merupakan  kegiatan  yang  masuk  atas  warkat  yang  telah  diterbitkan  oleh nasabah sendiri.
Dalam  kegiatan  inkaso  masuk,  bank  hanya  memeriksa  kecukupan    dari

nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

BANK GARANSI



Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran  sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak mengontrak, pemborongan, dan lain lain. Pihak yang  dijamin  biasanya  adalah  nasabah  bank  yang  besangkutan,  sedangkan  jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1.   Bank Garansi Pembelian

Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2.   Bank Garansi Pita Cukai Tembakau

Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai  tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3.   Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk

Bank   garansi   yang   diberikan   kepada   kantor   bea   cukai   sebagai   jaminan pembayaran  bea  masuk  atas  barang  yang  dikeluarkan  dari  pelabuhan  milik nasabah.
4.   Bank Garansi Tender (Bid Bond)

Bank   garansi   yang   diberikan   kepada   pemilik   proyek   (bouwheer)   untuk kepentingan  kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut.


5.   Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)

Bank   garansi   yang   diberikan   kepada   pemilik   proyek   (bouwheer)   untuk kepentingan  kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh   kontraktor/leverensi,     dalam   hal            ini                                  pihak     yang dijamin          adalah kontraktor/leverensi.
6.   Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)

Bank   garansi   yang   diberikan   kepada   pemilik   proyek   (bouwheer)   untuk kepentingan                       kontraktor/leverensi     atas     uang     muka     yang     diterima     oleh kontraktor/leverensi,                       dalam      hal                 ini       pihak    yang      dijamin              adalah kontraktor/leverensi.
7.   Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)

Bank  garansi  yang  diberikan  pemilik  proyek  (bouwheer)  untuk  kepentingan kontraktor/leverensi   guna   menjamin   pemeliharaan   atas   proyek   yang   telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.


Sedangkan manfaatnya antara lain:

1.   penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2.   pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3.   memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

LETTER of CREDIT



Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan  pembayaran  pembelian  oleh  pembeli  sejak  LC  dibuka  sampai  dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran  dan lain lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.   Ruang Lingkup Transaksi

-      LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas batas Negara.
-      LC   Dalam   Negeri   atau   Surat   Kredit   Berdokumen   Dalam   Negeri (SKBDN):adalah  LC  yang  digunakan  untuk  mengadakan  transaksi  di dalam wilayah suatu Negara.
2.   Saat Penyelesaian

-      Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
-      Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.   Pembatalan

-      Revocable  LC:adalah  LC  yang  dapat  dibatalkan  atau  diubah  secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini  biasanya  digunakan  sebagai  bekal  awal  sebelum  negosiasi  antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

4.   Pengalihan Hak

-     Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-     Untransferable   LC:adalah   LC   yang   tidak   memberikan   hak   kepada beneficiary  untuk  mengalihkan  sebagian  atau  seluruh  hak  penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.   Pihak advising bank

-     General/Negotiating/Non-Restricted       LC:adalah       LC       yang       tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-     Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.   Cara Pembayaran kepada Beneficiary

-     Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa  apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka  pihak  bank  akan  menerbitkan  Sight  LC  untuk  kepentingan  yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
-     Red-Clause  LC:adalah  LC  yang  memperkenankan  penarikan  sejumlah tertentu  uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar benar percaya pada reputasi beneficiary.
-     Clean  LC:adalah  LC  yang  pembayarannya  kepada  beneficiary  dapat dilakukan  hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of

Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

-      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
-      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

WALIAMANAT



Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank  Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.


Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1.   Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.

2.   Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.

3.   Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.


KLIRING

Salah  satu fungsi bank yang  sangat vital  terutama  dalam  mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1.   KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang piutang antara bank bank peserta  kliring dalam bentuk warkat atau surat surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat  harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:

1.   Kliring Manual

2.   Kliring Elektronik



Bank Peserta Kliring

Bank  yang  termasuk  sebagai  peserta  kliring  adalah  bank  umum  yang  berada dalam  wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an. Jika salah satu peserta kliring  karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alas an pengunduran diri:

-      Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat syarat ikut kliring
-      Masalah dalam kepenggurusan



Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor  bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1.   suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2.   mempunyai izin usaha yang sah

3.   keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.

4.   simpanan  masyarakat  dalam  bentuk  giro  dan  kelonggaran  tarik  kredit  yang diberikan  oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5.   menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata rata kewajiban 20  hari terakhir dikurangi 40% rata rata tagihan 20 hari terakhir.
6.   bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.



Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a.  Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1.   Warkat  dicap yang  memuat  sebutan kliring” dan dicantumkan  nomor kode kelompok peserta.
2.   Persetujuan penyelenggara dan peserta lain. b.   Kliring Retur
1.   Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2.   Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

3.   Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.



Kliring Elektronik

adalah  kliring  lokal  dalam  pelaksanaan  perhitungan  dan  pembuatan  bilyet  saldo kliring  yang  didasarkan  pada  data  keuangan  elektronik  disertai  penyampaian  warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:

1.   meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.   meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan

proses.



SUMBER: staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download...